KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen sudah bersiap untuk mencairkan gaji ke 13 bagi PNS.
Hal ini telah ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa gaji ke 13 PNS akan diterima pada bulan Juni.
PP Nomor 15 Tahun 2023 tidak hanya menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.
Baca Juga: Manakah Capres Pilihanmu? Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan, Intip Prestasi Mereka Selama Ini
Akan tetapi, PP tersebut juga menjelaskan besaran maupun golongan yang tidak akan menerima gaji ke 13.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi PNS karena bisa jadi mereka termasuk dalam golongan tersebut.
Adapun PNS golongan tersebut memiliki dua ciri-ciri, yakni sebagai berikut:
- Tengah melakukan cuti di luar tanggungan negara
- Tengah bertugas di luar instansi pemerintah dan gajinya ditanggung oleh pihak tempat penugasan.
Adapun PNS yang tidak termasuk dalam golongan di atas, maka ia berhak menerima gaji ke 13 dengan besaran yang telah ditentukan.
Besaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata 45 INSTANSI DAERAH Tidak MENGUSULKAN FORMASI ASN 2023
Bahkan kali ini guru maupun dosen juga mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen, loh!
Semoga dengan ini, PNS semakin bersemangat untuk mengabdikan dirinya untuk negara.***
Artikel Terkait
Perolehan Malaysia Masters 2023: Christian Lolos Semifinal Kalahkan Wakil India Kidambi
SAH, Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah Sesuai Persesjen Kemdikbud 18 Tahun 2021, Cek di Sini..
PT PLN BUKA BANYAK LOKER! Yuk Lamar Loker BUMN Ini!
UPDATE TERBARU Pendaftaran CPNS 2023, Ternyata Cuma Harus Lalui Tahapan Seleksi ini Bisa Auto Jadi PNS loh
INILAH DAFTAR NAMA RIBUAN HONORER BALI DAPAT SK PPPK! Sebelum November 2023 DPR RI Pastikan Angkat Tanpa Tes