PERHATIAN! Kini Batas Usia Maksimal CPNS Bukan Lagi 30 atau 35 Tahun Dari Aturan Terbaru BKN, Melainkan Usia..

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:52 WIB
BKN telah meresmikan aturan batas usia maksimal bagi pendaftaran CPNS 2023. (lampungutarakab.go.id)
BKN telah meresmikan aturan batas usia maksimal bagi pendaftaran CPNS 2023. (lampungutarakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Batas usia CPNS kini bukan lagi 30 atau 35 tahun, melainkan BKN telah membuat aturan terbaru yakni batas usia maksimal lebih dari 35 tahun.

Usia maksimal yang ditetapkan oleh BKN untuk pendaftaran CPNS kini melebihi usia 30 dan 35 tahun, sehingga tidak lagi beberapa yang terhalang oleh batas usia.

Untuk calon pelamar CPNS tentu saja harus mengetahui batas usia maksimal yang ditetapkan BKN yang ternyata bisa lebih dari 35 tahun.

Baca Juga: SELAMAT! PNS Golongan Ini Akan Terima Tunjangan dengan Nominal Rp1 Juta per Bulan, Berikut Ketentuannya...

Untuk itu simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berapa sih batas usia maksimal yang telah ditetapkan BKN di pendaftaran CPNS.

Perlu untuk diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki wewenang dalam memberikan syarat usia maksimal pendaftaran CPNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah disahkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: BAPAK IBU PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU! pada Bulan Ini Taspen Akan Cairkan Gaji 13 ke Rekening, Ini Nominalnya..

Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 di Jakarta.

Pada peraturan PP Nomor 11 tahun 2017 terletak pada pasal 23 ayat 2 bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS tahun 2023 bisa lebih dari 35 tahun.

"Batas usia yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun," tulis pasal 23 ayat 2.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Harap Bersiap! BKN Telah Keluarkan Surat Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Administrasi

Dengan itu maka pendaftaran CPNS dengan batas usia maksimal bukan lagi 30 atau 35 tahun melainkan 40 tahun.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X