KLIK PENDIDIKAN - Para pelamar CPNS 2023 segera persiapkan diri, dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan penerimaan CPNS 2023.
Saat ini pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, namun Menpan RB sudah memastikan akan membuka melakukan seleksi CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2023 akan terbuka bagi umum, lulusan SMA sederajat pun bisa ikut mendaftar apabila terdapat formasi.
Baca Juga: TASPEN CAIRKAN GAJI KE-13, Inilah Besaran yang Diterima Pensiunan PNS, Langsung Cek Saldo!
Melalui seleksi CPNS 2023 menjadi kesempatan emas bagi lulusan SMA jika ingin menjadi PNS.
Tentunya para pelamar CPNS 2023 khususnya lulusan SMA akan bertanya-tanya, berapa gaji yang akan diterima bagi lulusan SMA jika menjadi PNS?
Berikut ketentuannya sesuai aturan yang telah diresmikan dan diberlakukan.
Baca Juga: TASPEN MULAI CAIRKAN GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS, Cek Semua Komponen yang Diterima…
Dalam struktur PNS terdapat tingkat pangkat golongan yang terdiri 4 golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Bagi PNS lulusan SMA sederajat hingga D3 merupakan PNS yang berada di golongan II.
Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan II pada umumnya adalah lulusan SMA sederajat hingga D3.
Baca Juga: SEDERET KEUNTUNGAN PNS Dalam PMK Baru Sri Mulyani : Mulai Dari Uang Makan hingga Paket Internet !
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji pokok seorang PNS berdasarkan dengan golongan masing-masing.
PNS lulusan SMA merupakan PNS golong II akan memperoleh gaji sebagai berikut.
Artikel Terkait
7 Jurusan Ini Diprediksi Akan Banyak Dibutuhkan dalam CPNS 2023, CEK APAKAH JURUSANMU SALAH SATUNYA
Penerimaan CPNS 2023 Akan Dibuka: Pelamar Segera Siapkan Dokumen Ini Mulai dari Sekarang, JANGAN DITUNDA!
PREDIKSI FORMASI CPNS 2023 KEMENKUMHAM, Ada Formasi Khusus Lulusan SMA Sederajat, CEK
SELAMAT PARA PENSIUN PNS! Ada Tambahan Jaminan Hari Tua Sudah Diresmikan Kemenkeu, CEK BESARANNYA
RESMI DARI BKN Berikut Batas Usia bagi PNS yang Akan Pensiun, Jabatan Ini Bisa Kerja Sampai 65 Tahun, CEK