KLIK PENDIDIKAN - Sebagian orang mungkin tahu seberapa banyak gaji yang diterima oleh PNS setiap bulannya ditambah lagi beberapa tunjangan yang diberikan.
Menjadi PNS menjadi impian banyak orang di Indonesia karena banyak diantara orang yang jadi PNS hidupnya terjamin dan makmur.
Tak banyak orang yang tahu bahwa ternyata PNS tak hanya menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah tapi juga diberikan beberapa biaya tambahan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dimana dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat rincian biaya yang diberikan untuk PNS baik setiap bulan, setiap hari mauapu setiap jam.
Adapun biaya yang diberikan untuk PNS tersebut adalah sebagai berikut :
- Biaya Uang Makan OH (orang/Hari)
Biaya uang makan ini dihitung perhari untuk setiap orang dan akan diberikan selama sebulan kerja.
Baca Juga: PERSIAPKAN DIRIMU!! Pembukaan Pendaftaran CPNS Tahun 2023 akan Segera Dilakukan Pada….
- Golongan I dan II : Rp. 35.000
- Golongan III : Rp. 37.000
- Golongan IV : Rp. 41.000
- Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh OH (Orang/Hari)
Biaya ini diberikan untuk menambah daya tahan tubuh PNS agar kuat dan tidak mudah sakit saat bekerja. Biaya ini dihitung perhari untuk setiap orang dan akan diberikan selama sebulan kerja.
ACEH OH Rp 19.000
SUMATRA UTARA OH Rp 19.000
RI AU OH Rp 19.000
Artikel Terkait
SAH! Dua Hal Penting Ini Wajib diketahui oleh Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dalam Surat Resmi BKN
Inul Daratista Bicara Soal Pernikahan, Diduga karena Masalah Artis Indonesia Ini
AJUKAN GUGATAN CERAI!! Diduga Ini Alasan Desta Gugat Cerai Istrinya Natasha Rizki
KABAR TERBARU! Heboh Video Syur Rebecca Klopper Pacar Fadly Beredar di Sosial Media
Viral! Video Syur Rebecca Klopper Tersebar di Twitter, Diduga Pria yang Bersama Dengannya Adalah Fadly Faisal