Jokowi Sahkan Batas Usia Minimal untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2023, Ternyata Bukan 20 Tahun Tapi...

- Rabu, 24 Mei 2023 | 11:25 WIB
Jokowi mengesahkan batas usia minimal mengikuti seleksi CPNS (ilustrasi). (Dok/setkab.go.id)
Jokowi mengesahkan batas usia minimal mengikuti seleksi CPNS (ilustrasi). (Dok/setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini dipaparkan batas usia minimal untuk mengikuti seleksi CPNS yang disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Bagi teman-teman yang mempunyai keinginan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, baca artikel ini hingga habis, karena akan di paparkan aturan yang telah di sahkan Jokowi terkait batas usia minimal mengikuti seleksi CPNS.

Sebagai Kepala negara Indonesia, tentu saja Jokowi memikirkan nasib anak bangsa agar dapat mempunyai pekerjaan yang lebih baik.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA BUAT BAPAK IBU PENSIUNAN PNS! PT Taspen akan Cairkan Gaji 13 Tapi WAJIB Lakukan Ketentuan Ini...

Mungkin salah satunya kebijakan diterapkan untuk mempermudah para anak muda yang lagi berjuang mencari kerja, yaitu mengharapkan mereka mencoba peluang mengikuti seleksi CPNS dengan menetapkan batas usia minimal mengikuti seleksi CPNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pemerintah pengadaan PNS melalui beberapa tahap yaitu:

1. Perencanaan

Baca Juga: AUTO FULL SENYUM, PT TASPEN Segera Cairkan Gaji 13 bagi Pensiunan ASN, Simak Jadwal dan Kategori Penerimanya

2. Pengumuman lowongan

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi

Baca Juga: KABAR BAHAGIA BUAT BAPAK IBU PENSIUNAN PNS! PT Taspen akan Cairkan Gaji 13 Tapi WAJIB Lakukan Ketentuan Ini...

6. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS

7. Pengangkatan menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X