KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran untuk pengadaan seleksi CPNS dan ASN PPPK tahun 2023.
Surat edaran dari MenPANRB terkait rekrutmen seleksi CPNS dan ASN PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2023.
Hal tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara melalui seleksi CPNS dan ASN PPPK di lingkungan pemerintah dengan tahun anggaran 2023.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas melalui surat tersebut, memberikan kesempatan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah agar segera mengusulkan kebutuhan Calon PNS dan ASN PPPK.
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN atau Aparatur Sipil Negara masing-masing.
Penyusunan Calon PNS dan ASN PPPK disesuaikan dengan jumlah kebutuhan formasi atau jabatan masing-masing Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Formasi pegawai ASN PPPK bidang pelayanan dasar yakni di bidang pendidikan dan kesehatan, merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan formasi kebutuhan untuk Calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil hanya terdapat pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Pada formasi ASN PPPK tenaga guru dan kesehatan diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau 3T.
Sedangkan formasi kebutuhan ASN PPPK di instasi pemerintah pusat maupun daerah dengan jabatan fungsional, berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Muncul Hilal? Berikut Daftar Instansi Pemerintah Buka Formasi Untuk Lulusan SMA
Tidak Hanya Sekolah Kedinasan, Menpan RB Sebut Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka Secara Umum
Cara LULUS Tes CPNS, Wajib Kuasai 3 Tahapan ini, AUTO Pasti Lolos CPNS
Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Intip Juga Persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Berikut Ini