Wah! Untuk Memperdalam Kompetensi Peserta PPPK, Menpan RB Jalani Tes Praktik Kerja dan Wawancara! Yuk Simak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:48 WIB
Seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenpan RB memasuki tahap selanjutnya yaitu tes praktik kerja dan wawancara (bkn.go.id)
Seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenpan RB memasuki tahap selanjutnya yaitu tes praktik kerja dan wawancara (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenpan RB memasuki tahap selanjutnya yaitu tes praktik kerja dan wawancara

Usai mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada pertengahan Maret lalu,

Kini para peserta mengikuti tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan.

Seleksi kompetensi tambahan ini terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.

Baca Juga: FINAL! CASN 2023 Dibuka 1 April, 4 RIBU FORMASI SIAP Diperebutkan, ini Rinciannya

Tahap ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi peserta PPPK dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamarnya

Adapun tahap tes praktik kerja dan wawancara ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah.

Dengan dilakukannya seleksi ini, diharapkan akan terpilih calon pegawai yang memiliki kompetensi dan kualifikasi

Baca Juga: Allhamdullilah! Menpan RB Setujui Sekolah Kedinasan 2023, dan Sediakan Ribuan Kebutuhan! Berikut Informasinya

Yang sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan tugas di lingkungan Kementerian PANRB

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menggelar Seleksi Kompetensi dengan CAT

Yang dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023 lalu di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di berbagai daerah

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Terjadi Pada Tanggal Ini, Menhub Prediksi Bakal Macet Total

Dalam kesempatan tersebut, Rini menegaskan bahwa proses seleksi tes praktik dan wawancara ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X