KLIK PENDIDIKAN - Profesi PNS adalah salah satu profesi dengan tunjangan terbanyak dan beberapa asuransi.
Para PNS berhak mendapatkan asuransi kematian atau Askem dua kali lipat dari gaji pokok mereka.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2023 yang akan di mulai pada tanggal 1 April 2023.
Sebelum membahas tentang besaran asuransi kematian PNS kita akan membahas tunjangan yang akan di dapatkan PNS.
Baca Juga: HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba
PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan antara lain:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja di bahas dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 itu berada di jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang satu ini di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Di dalam Peraturan ini, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Baca Juga: HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba
3. Tunjangan anak
Tunjangan untuk anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun Besaran tunjangan untuk anak PNS ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak yang berumur kurang dari 18 Tahun.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dimana di jelaskan bahwa tunjangan Makan di bagi menjadi beberapa golongan dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Artikel Terkait
Viral Istri Kerap Pamer Harta di Medsos, Ditjen Hubla Kemenhub Dinonaktifkan Usai Dimintai Keterangan
BIKIN HAPPY! Simak Perubahan Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Sekolah, Apakah Dimajukan dan Lebih Lama?
RUU ASN Terbaru Bawah Kabar Gembira, Honorer yang Penuhi Syarat Akan Langsung Diangkat Jadi ASN
DIPERPANJANG HINGGA 31 MARET 2023! Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Unggah Berkas Syarat PPG Dalam Jabatan
HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba