Lumayan Gede Ternyata Begini Besaran Asuransi Kematian Bagi Para PNS

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:07 WIB
Dengan di ubahnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016  begini nominal asuransi kematian bagi para PNS (Pexels/Andrea Piacquadio)
Dengan di ubahnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 begini nominal asuransi kematian bagi para PNS (Pexels/Andrea Piacquadio)

KLIK PENDIDIKAN - Profesi  PNS adalah salah satu profesi dengan tunjangan terbanyak dan beberapa asuransi. 

Para PNS berhak mendapatkan asuransi kematian atau Askem dua kali lipat dari gaji pokok mereka. 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2023 yang akan di mulai pada tanggal 1 April 2023. 

Sebelum membahas tentang  besaran asuransi kematian PNS kita akan membahas tunjangan yang akan di dapatkan PNS

Baca Juga: HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba

PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan antara lain: 

1. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja di bahas dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 itu berada di  jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan untuk  tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. 

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang satu ini di atur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.  Di dalam Peraturan ini, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. 

Baca Juga: HORE! AKHIRNYA SK PPPK GURU SIAP, Para Guru Siap Tunggu Aba-Aba

3. Tunjangan anak

Tunjangan untuk anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun Besaran tunjangan untuk anak PNS ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak yang berumur kurang dari 18 Tahun.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dimana di jelaskan bahwa tunjangan Makan di bagi menjadi beberapa golongan dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari. 

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X