PNS Bakal Tidak Dapat THR dan Gaji Ke 13 2023 Jika Sedang Dalam Hal Ini

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:39 WIB
PNS tidak dapatkan THR dan gaji ke 13 kalau sedang dalam hal ini (Bawaslu.go.id)
PNS tidak dapatkan THR dan gaji ke 13 kalau sedang dalam hal ini (Bawaslu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya atau kerap disebut dengan THR dan gaji ke 13 PNS ini kerap menjadi perbincangan saat bulan ramadhan atau menjelang lebaran.

Yang dimana THR PNS, prajurit TNI dan anggota Polri, yang dimana THR dan gaji ke 13 banyak dibicarakan akan cair lebih cepat dari tahun 2022. 

Cepat atau lambat terkait ketentuan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. 

Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI, Larang Kegiatan Buka Bersama Walikota Harus Terapkan, Ternyata Ini Alasannya

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan nantinya ketentuan terkait pencairan THR PNS 2023 tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Yang dimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa pada Februari 2023. 

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR PNS 2023 dalam beberapa minggu ke depan," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadi Incaran Dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Lulusan Jurusan Ini Auto Sumringah

Dan perlu diketahui Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

yang telah ditegaskan pada UU Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 2. Dan juga terdapat aturan yang dimana ditegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal ini: 

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Bonus SPESIAL Akan Diterima PNS Selain Dari THR Dan GAJI 13 Pada Tahun Ini, Buruan Dicek

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan tambahan terkait Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya perayaan Idhul Fitri atau lebaran.***

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X