Peraturan yang Dikeluarkan Pemerintah Targetkan Pencarian THR PNS 2023 Pada Tanggal Ini

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:38 WIB
Peraturan pemerintah terkait tanggal pemberian THR PNS 2023 (Menpan.go.id)
Peraturan pemerintah terkait tanggal pemberian THR PNS 2023 (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi perbincangan dan paling ditunggu dikalangan pekerja yang biasanya mendapatkan THR saat menjelang ramadhan dan lebaran.

Tentu membicarakan terkait THR ini akan paling sering muncul untuk dibicarakan adalah saat menjelang ramadhan dan juga menjelang lebaran. 

Terutama terkait pencairan THR PNS 2023, yang dimana sedang hangat-hangatnya dibicarakan akan cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ulasan Kenaikan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Lengkap Beserta Jadwal dan Daftar Penerimanya

Yang dimana ketentuan terkait pencairan THR PNS 2023 tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa pada Februari 2023. 

Meskipun belum diketahui kapan pastinya waktu pengumuman terkait ketentuan pencairan THR PNS 2023 oleh Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Fasilitas di IKN Dinyatakan Sudah Lengkap, 16.990 ASN Siap Dipindahkan ke IKN 2024 Mendatang

Pengumuman tersebut dipastikan menyusul semakin dekatnya perayaan hari raya Idhul Fitri tahun 2023. 

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR PNS 2023 dalam beberapa minggu ke depan," ucap Sri Mulyani.

Harapan Sri Mulyani pada pemberian THR PNS 2023 bisa turut menaikan laju pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ada 3 Amalan Terbaik untuk Meningkatkan Ketakwaan Diri di Bulan Ramadan, Salah Satunya ini!

Yang dimana menurutnya pemberian THR sangat kuat kaitannya bagi peningkatan konsumsi rumah tangga.

Yang dimana Sri Mulyani juga mengatakan hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan. 

Terlepas dari itu merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan 10 hari kerja sebelum perayaan hari raya Idhul Fitri. 

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: YouTube Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X