KLIK PENDIDIKAN – Telah ditetapkan dalam, RAPBN 2023 anggaran pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tahun 2022.
Semoga kenaikan tersebut dapat mempengaruhi gaji bagi pensiunan PNS ditahun 2023.
Telah diketahui bahwa dalam, RAPBN 2023 tersebut anggaran pensiunan PNS adalah sebesar Rp154.548,0 miliar.
Terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp142.730,0 miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp10.662,9 miliar.
Hal itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang sudah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.
Dengan kenaikan anggaran manfaat pensiun tentu banyak yang berharap gaji dan tunjangan pensiunan dinaikan.
Baca Juga: Bingung Pendaftaran CPNS 2023 Pilih Kementerian? Berikut Daftar 5 Kementerian Terbaik Menurut SPBE
Terutama dikalangan pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa-masa pensiun dikarenakan tidak akan dapat bekerja lagi.
Naiknya anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat tahun ini.
Maka tidak diherankan bahwa anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 ikut mengalami peningkatan.
Baca Juga: Kembali Dibuka Untuk Lulusan SMA Sederajat, 5 kementerian Ini Buka Formasi di CPNS Tahun 2023
Untuk itu mari simak besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan I sampai dengan IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan segera dicairkan, Sebagai berikut :
1. Gaji pokok pensiunan PNS.
Artikel Terkait
SMMPTN Barat 2023 Akan Segera Dibuka, Ini Kriteria Pendaftarnya Buat Si Calon Mahasiswa!
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1444 H Tanggal 22 Maret 2023, Kemenag Akan Menayangkan Secara Hybird
PRESIDEN JOKO WIDODO, Telah Resmi Menandatangani Jadwal Cuti Bersama ASN 2023, Seluruh ASN Wajib Tau
TERUNGKAP! Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Pelajari Kisi-kisi SKD Materi TIU Ini
UPDATE INFORMASI! Jadwal Pencairan THR Dan Gaji 13 Tahun 2023 Untuk PNS Maupun PPPK Dan Pensiunan PNS, Cair