MenPANRB Beri Peringatan, Instansi yang Tak Punya Dana Tak Boleh Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:05 WIB
MenPANRB beri peringatan, instansi yang tak punya dana tak boleh buka formasi CPNS dan PPPK 2023 (bkd.pacitankab.go.id)
MenPANRB beri peringatan, instansi yang tak punya dana tak boleh buka formasi CPNS dan PPPK 2023 (bkd.pacitankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan kepada instansi baik pusat maupun daerah dalam pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengingatkan kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk tidak asal mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan syarat utama yang harus dimiliki sebelum melakukan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 adalah kemampuan APBN/APBD tersedia.

Baca Juga: 250 RIBU PPPK GURU FIX DIANGKAT ASN! Kemdikbud Berhasil Mengentaskan 550 Ribu Honorer Selamat dari Penghapusan

“Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth,” ucap Anas.

“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Anas mengatakan setiap instansi wajib mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 dengan melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mau Lolos Pendaftaran CPNS 2023? Pelajari Kisi-kisi TWK Agar Lolos SKD Tanpa Les

Persyaratan ini berupa analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, dan jumlah usulan kebutuhan ASN.

Lanjut, Anas, seluruh instansi baik pusat maupun daerah dapat mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui e-formasi mulai 20 Maret sampai dengan 30 April 2023.***

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Instagram @bisapppk.dotcom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X