KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan kepada instansi baik pusat maupun daerah dalam pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengingatkan kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk tidak asal mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan syarat utama yang harus dimiliki sebelum melakukan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 adalah kemampuan APBN/APBD tersedia.
“Usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth,” ucap Anas.
“Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Anas mengatakan setiap instansi wajib mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 dengan melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mau Lolos Pendaftaran CPNS 2023? Pelajari Kisi-kisi TWK Agar Lolos SKD Tanpa Les
Persyaratan ini berupa analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai, dan jumlah usulan kebutuhan ASN.
Lanjut, Anas, seluruh instansi baik pusat maupun daerah dapat mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui e-formasi mulai 20 Maret sampai dengan 30 April 2023.***
Artikel Terkait
Catat Yaah! Ini Tanggal Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023, Kamu Harus Lengkapi Persyaratannya!!
KABAR BAIK, KENAIKAN GAJI PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan PPPK di 2023 BENAR ADANYA? Jokowi Sampaikan Hal Ini
HEBOH! Isu Dugaan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Pernah Menikah dan Punya Anak Semakin Kuat, Buktinya Tersebar?
SIMAK JIKA INGIN LOLOS CPNS 2023! Ada Aturan Baru dari Menpan RB Pada Proses Seleksi CASN, Peserta Harus Tahu
HONORER TERIMA HADIAH DARI PRESIDEN JOKOWI, Selamat Tenaga Honorer Kategori Ini akan Diangkat Menajdi ASN