Sambut Ramadhan, MenPANRB Kasih Hadiah Untuk Calon PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah Pusat Maupun Daerah

- Minggu, 19 Maret 2023 | 18:12 WIB
MenPANRB keluarkan surat edaran terkait pengusulan kebutuhan Calon PNS dan PPPK tahun anggaran 2023 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)
MenPANRB keluarkan surat edaran terkait pengusulan kebutuhan Calon PNS dan PPPK tahun anggaran 2023 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran untuk Calon PNS dan PPPK di instansi pusat maupun daerah.

Surat edaran dari MenPANRB bagi Calon PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2023.

MenPANRB melalui surat tersebut, memberikan kesempatan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah agar segera mengusulkan kebutuhan Calon PNS dan PPPK masing-masing pada tahun ini.

Hal tersebut, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah tahun anggaran 2023, maka setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN masing-masing.

Baca Juga: Calon PNS dan ASN PPPK Dapat Surat Istimewa dari MenPANRB, Peluang EMAS Untuk Semua ASN Sambut Ramadhan 2023

Kebutuhan Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat maupun daerah tersebut meliputi Calon PNS dan ASN PPPK sesuai jumlah kebutuhan formasi atau jabatan masing-masing.

Pemenuhan kebutuhan pegawai ASN PPPK bidang pelayanan dasar yakni di bidang pendidikan dan kesehatan, merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan kebutuhan untuk Calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil hanya terdapat pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Kebutuhan ASN PPPK tenaga guru dan kesehatan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Baca Juga: LULUSAN HUKUM FULL SENYUM! Ini Deretan Formasi yang Jadi Skala Prioritas BKN di Seleksi CPNS 2023

Sementara kebutuhan ASN PPPK di instasi pemerintah pusat maupun daerah dengan jabatan fungsional, berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing JF tersebut.

Kebutuhan ASN PPPK dengan jabatan fungsional itu juga berpedoman pada Keputusan MenPANRB Nomor 158 tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina masing-masing.

Usulan kebutuhan tenaga PPPK juga diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan ASN pada 2022 lalu tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Baca Juga: Selamat Yah.. Jelang Idul Fitri SELURUH HONORER 2023 DIBERI KADO INDAH Oleh Pemerintah: Ternyata Ini Kadonya..

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X