Calon PNS dan ASN PPPK Dapat Surat Istimewa dari MenPANRB, Peluang EMAS Untuk Semua ASN Sambut Ramadhan 2023

- Minggu, 19 Maret 2023 | 18:05 WIB
MenPANRB keluarkan surat edaran untuk Calon PNS dan ASN PPPK tahun anggaran 2023 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)
MenPANRB keluarkan surat edaran untuk Calon PNS dan ASN PPPK tahun anggaran 2023 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah, MenPANRB mengeluarkan surat edaran pengadaan Calon PNS dan ASN PPPK tahun anggaran 2023.

Dalam surat edaran dari MenPANRB terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 tersebut, Calon PNS dan ASN PPPK agar segera di usulkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Usulan Calon PNS dan ASN PPPK dari instansi pusat maupun daerah itu tertuang dalam surat edaran MenPANRB tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Surat dengan Nomor N/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 tersebut bersifat sangat segera, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2023 oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN PPPK di Lingkungan KEMENAG, Bisa CAIR Awal Ramadhan Biar Puasa Lancar

Instansi pusat maupun daerah agar segera mengusulkan serta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara guna memenuhi kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah tahun anggaran 2023.

Usulan kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon PNS dan PPPK tahun anggaran 2023 itu harus memperhatikan ketersediaan anggaran APBN maupun APBD dengan prinsip zero growht.

Instansi pemerintah pusat dapat mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta tenaga dosen.

Usulan kebutuhan ASN PPPK untuk jabatan fungsional di instansi pusat merujuk pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing JF dan keputusan MenPANRB Nomor 158 Tahun 2023.

Baca Juga: LULUSAN HUKUM FULL SENYUM! Ini Deretan Formasi yang Jadi Skala Prioritas BKN di Seleksi CPNS 2023

Sedangkan pengusulan kebutuhan tenaga kesehatan di instansi pemerintah pusat, merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Sementara instansi pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan ASN PPPK dengan memprioritaskan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Usulan kebutuhan ASN PPPK pada instansi daerah, diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 lalu tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan usulan kebutuhan ASN PPPK tenaga guru di instansi pemerintah daerah, merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X