KLIK PENDIDIKAN - Guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah, MenPANRB mengeluarkan surat edaran pengadaan Calon PNS dan ASN PPPK tahun anggaran 2023.
Dalam surat edaran dari MenPANRB terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 tersebut, Calon PNS dan ASN PPPK agar segera di usulkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Usulan Calon PNS dan ASN PPPK dari instansi pusat maupun daerah itu tertuang dalam surat edaran MenPANRB tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Surat dengan Nomor N/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2023 tersebut bersifat sangat segera, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2023 oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
Instansi pusat maupun daerah agar segera mengusulkan serta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara guna memenuhi kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah tahun anggaran 2023.
Usulan kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon PNS dan PPPK tahun anggaran 2023 itu harus memperhatikan ketersediaan anggaran APBN maupun APBD dengan prinsip zero growht.
Instansi pemerintah pusat dapat mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta tenaga dosen.
Usulan kebutuhan ASN PPPK untuk jabatan fungsional di instansi pusat merujuk pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing JF dan keputusan MenPANRB Nomor 158 Tahun 2023.
Baca Juga: LULUSAN HUKUM FULL SENYUM! Ini Deretan Formasi yang Jadi Skala Prioritas BKN di Seleksi CPNS 2023
Sedangkan pengusulan kebutuhan tenaga kesehatan di instansi pemerintah pusat, merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara instansi pemerintah daerah dapat mengusulkan kebutuhan ASN PPPK dengan memprioritaskan kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Usulan kebutuhan ASN PPPK pada instansi daerah, diutamakan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 lalu tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan usulan kebutuhan ASN PPPK tenaga guru di instansi pemerintah daerah, merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Rp29 JUTA Lebih Tunjangan Kinerja Pegawai ASN KEMENAG, PNS dan PPPK di Kemenag Bakal Makin Ngebul Dapurnya
PELUANG BESAR, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik Di Fokuskan Pada Seleksi CASN Tahun 2023
PNS Bisa Dipecat? Apa Saja Hal Yang Bisa Menyebabkan PNS Dipecat? Pelamar CPNS Wajib Tahu Undang-Undang Ini!
10 Syarat Umum untuk Melamar Menjadi CPNS, Nomor 9 Harus Siap