Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN PPPK di Lingkungan KEMENAG, Bisa CAIR Awal Ramadhan Biar Puasa Lancar

- Minggu, 19 Maret 2023 | 17:41 WIB
Besaran gaji dan tunjangan kinerja ASN PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (jateng.bpk.go.id)
Besaran gaji dan tunjangan kinerja ASN PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (jateng.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag juga merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mendapat gaji dan tunjangan kinerja.

gaji dan tunjangan kinerja ASN PPPK di lingkungan Kemenag tersebut, diberikan atas capaian kerja dari para pegawai di instansi Kementerian Agama.

Pegawai ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama, berhak mendapat gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai ASN PPPK di lingkungan Kemenag juga akan menerima tunjangan-tunjangan lain.

Baca Juga: Rp29 JUTA Lebih Tunjangan Kinerja Pegawai ASN KEMENAG, PNS dan PPPK di Kemenag Bakal Makin Ngebul Dapurnya

Tunjangan PPPK tersebut diantaranya yakni, tunjangan suami atau isteri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, tunjangan fungsional atau strukural, tunjangan kompensasi, dan tunjangan lainnya.

Sedangkan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan Kemenag dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Namun, dalam kondisi tertentu pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dikecualikan dari hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang integrasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga: YES...KEMENAG Bakal ANGKAT 49 Ribu Orang Jadi PPPK, Cek Ternyata Segini GAJI TUNJANGAN PPPK

Hal tersebut, memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan ASN PPPK di lingkungan Kemenag akan diberikan saat jelang awal maupun pertengahan ramadhan 2023.

Sementara besaran tunjangan kinerja bagi PPPK di lingkungan Kemenag, diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.

Pembayaran tunjangan kinerja PPPK dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut nominal rincian besaran gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: simpatika.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X