KLIK PENDIDIKAN - Aparatur Sipil Negara atau ASN akan menerima gaji ke 13 dalam waktu dekat ini.
gaji ke 13 akan diberikan Pemerintah usai PNS menerima tunjangan hari raya THR Lebaran 2023.
Kepastian pencairan gaji ke 13 PNS akan diumumkan Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Tak jauh berbeda dengan THR, gaji ke 13 memiliki komponen mulai gaji pokok, hingga tunjangan melekat.
Itu artinya, pencairan gaji ke 13 PNS bakal mengecualikan komponen tunjangan kinerja atau Tukin. Sebab, besaran gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Apabila mengacu pada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, dalam aturan tersebut ditegaskan, THR dan gaji ke 13 di berikan kepada;
• PNS
• CPNS
• PPPK
• Prajuti TNI
Baca Juga: Bukan Simpang Siur, Ini 6 Fakta Seleksi CPNS 2023 SIAP DIBUKA, Segera Siapkan Diri Dari Sekarang
• Anggota Polri
• Pejabat negara
Pencairan gaji ke 13 diharapkan seluruh ASN baik di pusat maupun daerah dapat fokus melaksanakan tugas kinerja para abdi negara.
Artikel Terkait
Jogja Ditimpa Beragam Peristiwa, Gempa Bumi 5,2 SR Sampai Gunung Merapi Erupsi, BPBD: BENCANA MULTI HAZARD
LOWONGAN KERJA! PT ASABRI Persero Membuka Kesempatan Berkarir Untuk Kamu! SEGERA DAFTARKAN DIRIMU!
BRAVO! Hanya 13 Sekolah di Pulau Sulawesi yang Berhasil Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik LTMPT, INI DAFTARNYA
PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN!! Golongan Guru Ini Bakal Batal Terima Tunjangan, Siapa Sajakah Itu??
Top 5 Universitas dengan Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Versi THE World University Rangkings 2023