KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik Pemerintah segera menetapkan pemberian tunjangan hari raya THR dan gaji ke ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya THR dan gaji ke ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, sebagai hadiah bonus dari Pemerintah yang rutin diberikan setiap tahun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan gaji ketiga belas dilakukan penyesuaian.
Jika mengacu pada tahun lalu, THR dan gaji ke 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi intansi Pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapastias fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, pencairan THR biasanya dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya idul fitri. Akan tetapi, bila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR dapat dibayarkan setelah idul fitri.
Sedangkan, gaji ke 13 biasanya dibayarkan pada bulan Juli untuk kebutuhan pendidikan putra putri ASN, TNI, Polri.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untjk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
Pemberian gaji ke 13 PNS tahun 2023 dan THR sudah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijaksan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.
Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.
Dalam APBN 2023 mencapai Rp3.061,2 triliun kekuatan anggaran belanja pegawai senilai Rp257,2 triliun untukt tahun 2023.
Artikel Terkait
Jogja Ditimpa Beragam Peristiwa, Gempa Bumi 5,2 SR Sampai Gunung Merapi Erupsi, BPBD: BENCANA MULTI HAZARD
LOWONGAN KERJA! PT ASABRI Persero Membuka Kesempatan Berkarir Untuk Kamu! SEGERA DAFTARKAN DIRIMU!
Guru Ini Tidak Menerima Tunjangan Profesi, Tapi Bakal Terima Tunjangan Khusus!! Siapa Sajakah Guru Itu??
Rp29 JUTA Lebih Tunjangan Kinerja Pegawai ASN KEMENAG, PNS dan PPPK di Kemenag Bakal Makin Ngebul Dapurnya
Top 5 Universitas dengan Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Versi THE World University Rangkings 2023