PNS Bisa Dipecat? Apa Saja Hal Yang Bisa Menyebabkan PNS Dipecat? Pelamar CPNS Wajib Tahu Undang-Undang Ini!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:36 WIB
Nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (humas.jatengprov.go.id)
Nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (humas.jatengprov.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pasti banyak pelamar CPNS yang bertanya-tanya, PNS bisa di pecat gak sih?.

Sebelum memutuskan ingin menjadi PNS, para pelamar CPNS harus mengetahui bahwa ASN memiliki tanggungjawab yang sangat besar.

CPNS juga harus tahu, bahwa menjadi PNS bisa juga diberhentikan atau Dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.

CPNS Harus tahu menurut Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada pasal 87 yang mengatur secara khusus tentang pemberhentian alias pemecatan ASN atau PNS.

Baca Juga: CATAT! Hal Ini Yang Ini Harus Tetap Dimiliki ASN Menjelang Pemilu 2024. ASN Diwajibkan Jaga Netralitas.

Dalam pasal 87 UU No.5 Tahun 2014, ada dua macam jenis pemecatan terhapap ASN atau PNS.

1. Pemecatan Secara Hormat

Pemecatan secara hormat adalah pemberhentian atau pelepasan jabatan PNS bukan karena melakukan pelanggaran.

Pemecatan secara hormat bisa terjadi salah satunya bila PNS meminta atau diminta untuk mengundurkan diri oleh instansi terkait.

Aparatur Sipil Negara atau ASN mungkin saja masih bisa mendapatkan Gaji pensiun setelah tidak lagi menjadi PNS.

Baca Juga: Pemilu Semakin Dekat, PNS Tidak Boleh Goyah Dan Harus Tetap Tegakkan Asas Netralitas, Apa Arti Netralitas?

Pemecatan atau pemberhentian secara hormat juga termaksud hal-hal berikut:

- Meninggal dunia

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: instagram @bisacpnsdotcom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X