KLIK PENDIDIKAN - Pasti banyak pelamar CPNS yang bertanya-tanya, PNS bisa di pecat gak sih?.
Sebelum memutuskan ingin menjadi PNS, para pelamar CPNS harus mengetahui bahwa ASN memiliki tanggungjawab yang sangat besar.
CPNS juga harus tahu, bahwa menjadi PNS bisa juga diberhentikan atau Dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.
CPNS Harus tahu menurut Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada pasal 87 yang mengatur secara khusus tentang pemberhentian alias pemecatan ASN atau PNS.
Dalam pasal 87 UU No.5 Tahun 2014, ada dua macam jenis pemecatan terhapap ASN atau PNS.
1. Pemecatan Secara Hormat
Pemecatan secara hormat adalah pemberhentian atau pelepasan jabatan PNS bukan karena melakukan pelanggaran.
Pemecatan secara hormat bisa terjadi salah satunya bila PNS meminta atau diminta untuk mengundurkan diri oleh instansi terkait.
Aparatur Sipil Negara atau ASN mungkin saja masih bisa mendapatkan Gaji pensiun setelah tidak lagi menjadi PNS.
Pemecatan atau pemberhentian secara hormat juga termaksud hal-hal berikut:
- Meninggal dunia
Artikel Terkait
THR DAN GAJI 13 SIAP CAIR, Menggiurkan Besaran Yang Akan Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Dan Pensiunan PNS
PNS Hingga Pensiunan Patut Berbahagia, Pemerintah Beri BOCORAN THR dan Gaji ke 13 akan CAIR di Bulan Ini
PNS, TNI, Polri SIAP-SIAP Gigit Jari, THR dan Gaji ke 13 Tidak akan Diberikan Karena Hal Ini
Inilah NOMINAL GAJI Ke 13 Yang Diterima PNS Bikin Sejahtera, Sudah Diputuskan CAIR Pada Bulan....
TERUNGKAP, Ini Alasan RIBUAN PELAMAR Antri Untuk Ikuti Seleksi Menjadi CPNS