KEHUJANAN REZEKI! INI BONUS YANG AKAN DITERIMA PNS SELAIN THR, Akan Diterima PNS Pada Bulan Ramadhan Tahun Ini

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:35 WIB
 Beberapa bonus spesial yang akan diterima PNS, selain dari THR dan gaji 13. (menpan.go.id)
Beberapa bonus spesial yang akan diterima PNS, selain dari THR dan gaji 13. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Memasuki bulan Ramadhan tidak hanya THR yang akan diterrima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namum ada beberapa Bonus yang juga akan diterima di bulan Ramadhan nantinya, yang dapat menambah kenikmatan bulan Ramadhan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mari kita simak beberapa Bonus spesial yang akan diterima PNS nantinya, selain dari THR sebagai berikut :

Baca Juga: Bukan Simpang Siur, Ini 6 Fakta Seleksi CPNS 2023 SIAP DIBUKA, Segera Siapkan Diri Dari Sekarang

1. Bonus Insentif Kinerja.

Instansi atau pemerintah daerah di Indonesia memberikan insentif kinerja kepada PNS yang berhasil menyelesaikan tugas dengan baik selama bulan Ramadhan.

Besaran Bonus insentif kinerja bisa bervariasi tergantung pada kriteria dan standar yang ditetapkan oleh instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Rp29 JUTA Lebih Tunjangan Kinerja Pegawai ASN KEMENAG, PNS dan PPPK di Kemenag Bakal Makin Ngebul Dapurnya

Misalnya, pada instansi tertentu, besaran insentif kinerja bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan, tergantung pada kriteria dan penilaian kinerja PNS tersebut.

2. Bonus Tunjangan Transportasi.

PNS yang bertugas di daerah yang sulit dijangkau atau jauh dari pusat kota akan diberikan tunjangan transportasi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: INFO PENGUMUMAN Tunjangan THR Lebaran 2023, PNS Diguyur Bonus Dari Pemerintah, Segera Ditransfer...

Tunjangan transportasi PNS di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan transportasi untuk PNS yang bekerja di ibu kota, Jakarta, sebesar Rp. 1.550.000,- per bulan.

Sementara itu, untuk PNS yang bekerja di luar Jakarta, besaran tunjangan transportasi yang diberikan dapat berbeda-beda.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP No. 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X