KLIK PENDIDIKAN – Memasuki bulan Ramadhan tidak hanya THR yang akan diterrima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namum ada beberapa Bonus yang juga akan diterima di bulan Ramadhan nantinya, yang dapat menambah kenikmatan bulan Ramadhan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mari kita simak beberapa Bonus spesial yang akan diterima PNS nantinya, selain dari THR sebagai berikut :
Baca Juga: Bukan Simpang Siur, Ini 6 Fakta Seleksi CPNS 2023 SIAP DIBUKA, Segera Siapkan Diri Dari Sekarang
1. Bonus Insentif Kinerja.
Instansi atau pemerintah daerah di Indonesia memberikan insentif kinerja kepada PNS yang berhasil menyelesaikan tugas dengan baik selama bulan Ramadhan.
Besaran Bonus insentif kinerja bisa bervariasi tergantung pada kriteria dan standar yang ditetapkan oleh instansi pemerintah masing-masing.
Misalnya, pada instansi tertentu, besaran insentif kinerja bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan, tergantung pada kriteria dan penilaian kinerja PNS tersebut.
2. Bonus Tunjangan Transportasi.
PNS yang bertugas di daerah yang sulit dijangkau atau jauh dari pusat kota akan diberikan tunjangan transportasi selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: INFO PENGUMUMAN Tunjangan THR Lebaran 2023, PNS Diguyur Bonus Dari Pemerintah, Segera Ditransfer...
Tunjangan transportasi PNS di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan transportasi untuk PNS yang bekerja di ibu kota, Jakarta, sebesar Rp. 1.550.000,- per bulan.
Sementara itu, untuk PNS yang bekerja di luar Jakarta, besaran tunjangan transportasi yang diberikan dapat berbeda-beda.
Artikel Terkait
UPDATE! Formasi CPNS 2023 Akan Segera Diumumkan Pada Bulan April, Catat Tanggalnya Disini
PNS WAJIB TAU! Bonus Yang Akan Diterima Pada Bulan Ramadhan 2023, Auto Kaya Nih Buruan Dicek
Ramadhan 4 Hari Lagi, Terus THR Dan Gaji 13 PNS Kapan? Ternyata Akan Cair Pada Tanggal Ini
SEGERA DICAIRKAN THR DAN GAJI 13, Begini Besaran Yang Akan Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Dan Pensiunan PNS
Rekrutmen CASN 2023 PASTI DIBUKA. YUK, Cari Tahu Perbedaan ASN PNS dan PPPK Berikut