THR DAN GAJI 13 SIAP CAIR, Menggiurkan Besaran Yang Akan Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Dan Pensiunan PNS

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:49 WIB
Anggarkan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 daam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun. (menpan.go.id)
Anggarkan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 daam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemenkeu telah menetapkan anggarkan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 daam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun.

Perlu diketahui, gaji 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan, THR Merupakan hak yang wajib diterima oleh seluruh pegawai negeri sipil atau PNS, Pemberian tunjangan hari raya ini diperuntukan waktunya saat menjelang hari raya idul fitri 2023.

Baca Juga: INFO PENGUMUMAN Tunjangan THR Lebaran 2023, PNS Diguyur Bonus Dari Pemerintah, Segera Ditransfer...

gaji 13 dan THR ini dicairkan selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar, Lalu berapa besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan PNS, Sebagai berikut :

1. Komponen gaji 13 dan THR untuk PNS.

Baca Juga: SELEKSI PPPK TIDAK ADA LAGI YANG DISEMBUNYIKAN! MenPAN RB Ingin Seleksi PPPK Berjalan Transparan!

Kompenen gaji 13 dan THR untuk PNS diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Kinerja ASN PNS dan PPPK di Lingkungan KEMENAG Tahun 2023, Simak Rincian Lengkapnya Berikut

2. Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK.
Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK diatur berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X