Rp29 JUTA Lebih Tunjangan Kinerja Pegawai ASN KEMENAG, PNS dan PPPK di Kemenag Bakal Makin Ngebul Dapurnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:14 WIB
Nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (humas.jatengprov.go.id)
Nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag (ilustrasi) (humas.jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag yang terdiri dari PNS dan PPPK selain menerima gaji, juga akan diberikan tunjangan kinerja.

tunjangan kinerja bagi pegawai ASN di lingkungan Kemenag yakni PNS dan PPPK dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

Selain mendapat gaji pokok, pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag juga menerima tunjangan kinerja dengan alokasi anggaran tahun 2023.

tunjangan kinerja bagi para pegawai ASN tersebut, diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Rp150 JUTA Tunai dari KEMENAG! Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023, Simak Infonya Berikut

Namun, tidak semua dari para pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag akan mendapatkan tunjangan kinerja tersebut.

Ketentuan pegawai di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag yang tidak mendapat hak untuk menerima tunjangan kinerja adalah sebagai berikut.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

2. Pegawai di lingkungan Kemenag atau Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Baca Juga: CPNS SEGERA DIBUKA! Ketahui Rupiah Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan PNS KemenPAN RB yang FULL MENGGIURKAN…

3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Sedangkan nominal besaran tunjangan kinerja atau Tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenag adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Saf

Sumber: simpatika.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X