INFO PENGUMUMAN Tunjangan THR Lebaran 2023, PNS Diguyur Bonus Dari Pemerintah, Segera Ditransfer...

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:05 WIB
pemerintah segera mengumumkan pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 bagi ASN, TNI, Polri THR PNS 2023. (kemenkeu.go.id)
pemerintah segera mengumumkan pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 bagi ASN, TNI, Polri THR PNS 2023. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah segera mengumumkan pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 bagi ASN, TNI, Polri THR PNS 2023.

Ketentuan THR PNS 2023 akan disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman THR 2023 sejalan dengan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini yang tinggal beberapa hari lagi.

Presiden Jokowi akan mengumumkan THR PNS 2023 dalam beberapa minggu ke depan menjelang puasa dan Lebaran 2023.

Baca Juga: Cek Panduan Resmi Pembayaran Biaya Pendaftaran UTBK SNBT 2023 di Sini Sekarang Juga

Lantas, berapa THR PNS 2023 untuk lebaran tahun ini, apakah ada kenaikkan?

THR PNS 2023 ini digadang-gadang akan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Bukan tanpa alasan, pemberian THR dipastikan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Anda sudah tak sabar ingin segera menikmati THR PNS 2023. Ya THR kali ini diperkirakan akan mengalami kenaikkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Mau Mudik Kampung Halaman? YUK Ikut Program Mudik Gratis

Jika melihat tahun lalu, pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sebesar 50 persen tukin per bulan.

Sementara, pencairan THR tahun lalu dilaksanakan mulai paling cepat sepuluh haru sebelum idul fitri. Meski begitu, jika muncul kendala teknis, maka pencairan akan diteruskan usai lebaran.

Mengacu pada PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Teknis pelaksanaan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberjan tunjangan THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Kabar Baik! Setiap Keluarga Dapat 30 kg Bansos Beras Kepada 21 Juta Penerima! Berikut Informasinya

Halaman:

Editor: Saf

Sumber: Kemenkeu, PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X