Besaran Tunjangan Kinerja ASN PNS dan PPPK di Lingkungan KEMENAG Tahun 2023, Simak Rincian Lengkapnya Berikut

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:58 WIB
Rincian nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag tahun 2023 (ilustrasi) (kalsel.kemenag.go.id)
Rincian nominal tunjangan kinerja pegawai ASN PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag tahun 2023 (ilustrasi) (kalsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag atau Kementerian Agama, selain mendapat gaji pokok, juga akan menerima tunjangan kinerja.

Tukin atau tunjangan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag tersebut, akan diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

Pemberian tunjangan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag tersebut, merupakan alokasi anggaran tahun 2023.

Pegawai di instansi Kemenag adalah PNS dan pegawai lainnya berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: PASTI CAIR! Guru Non PNS di Madrasah Dapat TPG Rp18 JUTA dari KEMENAG, Simak Kriteria dan Persyaratan Berikut

Pegawai lainnya dalam hal ini ASN PPPK yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

tunjangan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Hal tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: RESMI: 1.359 Calon PPPK Kemenag Ikuti Seleksi Kompetensi di Titik Lokasi DIY, Ini Jadwalnya...

tunjangan kinerja ASN di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag setiap bulan itu, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Berikut rincian besaran tunjangan kinerja atau Tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Kelas Jabatannya masing-masing.

tunjangan kinerja ASN di Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
tunjangan kinerja ASN di Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
tunjangan kinerja ASN di Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Kemenag Tahun 2022, Lihat di Sini

Halaman:

Editor: Saf

Sumber: simpatika.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X