KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang pasti didapatkan oleh seluruh PNS di 2023.
Pemerintah telah pastikan bahwa seluruh PNS di 2023 ini akan mendapatakan THR.
Terlebih lagi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp257,2 yang akan digunakan dalam pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS di 2023.
Baca Juga: GAJI PPPK: Bukan Hanya Menggiurkan, Ternyata Juga Bisa Membuat Hidupmu Jadi Sukses!
Anggaran tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Bukan hanya di tahun ini, tahun-tahun sebelumnya juga pemerintah telah memberikan THR bagi seluruh PNS ketika jelang Idul Fitri.
Pemberian THR oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh PNS di Indonesia.
Pemerintah mengingat bahwa PNS merupakan abdi negara yang telah berjasa dalam membangun negeri.
Salah satu jasa yang telah diberikan oleh PNS bagi negeri yakni pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Terkait pemberian THR bagi PNS telah tertera pada peraturan perundang-undangan.
Di mana, pemberian THR bagi PNS telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam pemberian THR PNS dibagi menjadi dua, yakni APBN dan APBD.
PNS yang berada pada instansi pemerintah pusat akan diberikan THR yang anggarannya berasal dari APBN.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Akan Umumkan THR Bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI dan PENSIUNAN, Simak Rinciannya Disini
RESMI! Presiden Jokowi Akan Umumkan THR PNS TNI POLRI dan PENSIUNAN.. Selamat Yah Berkah Ramadhan Emang
SELAMAT! Selain Pengangkatan, Pemerintah Juga Resmi Menetapkan Besaran GAJI HONORER 2023: SAINGI GAJI PNS LOH
SELAMAT YAH! Kini GAJI HONORER 2023 Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.. Nominal Saingi PNS Golongan IV, MANTAP!
Akan Diumumkan Oleh Jokowi: Mari Menghitung Besaran THR BAGI PNS TAHUN 2023, Keberkahan Jelang Idul FItri..