KASIAN BANGET, DUA GOLONGAN PNS Ini Dipastikan Tidak Akan Dapatkan THR 2023: Yahh, Padahal Udah Mau Puasa Nih

- Minggu, 19 Maret 2023 | 05:49 WIB
Berikut dua golongan/kondisi PNS yang tidak akan mendapatkan THR di 2023 (pixabay/by EmAji)
Berikut dua golongan/kondisi PNS yang tidak akan mendapatkan THR di 2023 (pixabay/by EmAji)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang pasti didapatkan oleh seluruh PNS di 2023.

Pemerintah telah pastikan bahwa seluruh PNS di 2023 ini akan mendapatakan THR.

Terlebih lagi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp257,2 yang akan digunakan dalam pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS di 2023.

Baca Juga: GAJI PPPK: Bukan Hanya Menggiurkan, Ternyata Juga Bisa Membuat Hidupmu Jadi Sukses!

Anggaran tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Bukan hanya di tahun ini, tahun-tahun sebelumnya juga pemerintah telah memberikan THR bagi seluruh PNS ketika jelang Idul Fitri.

Pemberian THR oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh PNS di Indonesia.

Baca Juga: CEK! Inilah Besaran Gaji Yang Akan Kamu Dapatkan Ketika Lolos CPNS 2023: NOMINALNYA BIKIN SENYUM LEBAR..

Pemerintah mengingat bahwa PNS merupakan abdi negara yang telah berjasa dalam membangun negeri.

Salah satu jasa yang telah diberikan oleh PNS bagi negeri yakni pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Terkait pemberian THR bagi PNS telah tertera pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DOMPET MAKIN BENGKAK: Tunjangan GURU PNS DAN PPPK Ini Akan Cair Jelang Bulan Suci Dan Idul Fitri, Cek Disini!

Di mana, pemberian THR bagi PNS telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam pemberian THR PNS dibagi menjadi dua, yakni APBN dan APBD.

PNS yang berada pada instansi pemerintah pusat akan diberikan THR yang anggarannya berasal dari APBN.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X