Pemerintah Pastikan Seluruh PNS AKAN DAPATKAN THR DI 2023, Namun Tidak Dengan Dua Golongan Ini, Kok Bisa?

- Minggu, 19 Maret 2023 | 05:47 WIB
2 golongan PNS ini tidak akan diberikan THR 2023 oleh pemerintah (menpan.go.id)
2 golongan PNS ini tidak akan diberikan THR 2023 oleh pemerintah (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memastikan akan memberikan THR bagi seluruh PNS di 2023.

Pada tahun 2023 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji 13 sebesar Rp257,2 bagi seluruh PNS.

Diketahui anggaran tersebut pada tahun 2023 telah mengalami kenaikan sebanyak 3,3 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Akan Diumumkan Oleh Jokowi: Mari Menghitung Besaran THR BAGI PNS TAHUN 2023, Keberkahan Jelang Idul FItri..

THR bukanlah hal yang baru diberikan oleh pemerintah kepada seluruh PNS.

Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah juga telah memberikan THR bagi seluruh PNS.

THR merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada seluruh PNS di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Umumkan THR Bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI dan PENSIUNAN, Simak Rinciannya Disini

Pemberian THR oleh pemerintah kepada PNS merupakan upaya pemerintah dalam menunjang kesejahteraan seluruh PNS.

Mengingat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar dalam pelayanan publik.

Pemberian THR bagi PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: SELAMAT! Selain Pengangkatan, Pemerintah Juga Resmi Menetapkan Besaran GAJI HONORER 2023: SAINGI GAJI PNS LOH

Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam pemberian THR PNS berasal dari APBN dan APBD.

Anggaran yang berasal dari APBN akan digunakan untuk pemberian THR PNS di instansi pemerintah pusat.

Sedangkan, PNS yang berada di instansi pemerintah daerah, anggaran THR berasal dari APBD.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X