RESMI! THR Dan Gaji 13 Cair PNS, PPPK, TNI, Polri Dan Pensiunan PNS, Auto Senang Buruan Cek Tanggalnya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:06 WIB
THR dan gaji 13 akan segera dicairkan membuat ramadhan semakin nikmat, buruan cek tangaalnya (PTUN-jakarta.go.id)
THR dan gaji 13 akan segera dicairkan membuat ramadhan semakin nikmat, buruan cek tangaalnya (PTUN-jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemenkeu telah menetapkan anggarkan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 dalam RAPBN sebanyak Rp156,4 triliun.

Dengan Demikian ASN kembali menerima kabar gembira pasalnya sebentar lagi gaji 13 dan THR akan dicairkan oleh pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

gaji 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 Baca Juga: ATURAN TERBIT! CUTI BERSAMA ASN Tahun 2023, Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H Jatuh Pada Tanggal....

Pemberian gaji 13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Sedangkan THR Merupakan, hak yang wajib diterima oleh seluruh pegawai negeri sipil atau PNS, Pemberian tunjangan hari raya ini diperuntukan waktunya saat menjelang hari raya idul fitri 2023.

gaji 13 dan THR ini dicairkan selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar, Lalu berapa besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan PNS,

 Baca Juga: CPNS WAJIB TAU! Ini Jurusan Prioritas Untuk Menjadi PNS 2023, Jurusan Apa Aja Yah? Cek Jurusan Kamu

Telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Nominal gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.

Perlu diketahui Tanggal 22 April 2023 ditetapkan sebagai hari raya idul fitri dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat H-10 sebelum hari raya idul fitri.

 Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Resmi Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik 4,5 Persen, Begini Rincianya

Sedangkan, Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X