Seberapa BESAR Gaji PPPK yang Membuat RIBUAN Pelamar Antri Menjadi PPPK, Lihat Nominalnya Gajinya di Sini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:09 WIB
Intip besaran nominal gaji PPPK berdasarkan golongan, lihat di sini. (bkd.lampungprov.go.id)
Intip besaran nominal gaji PPPK berdasarkan golongan, lihat di sini. (bkd.lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah berencana membuka rekrutmen terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

PPPK menjadi salah satu profesi selain PNS yang cukup menjanjikan akan gaji dan tunjangan.

Bahkan, seleksi kompetensi untuk menjadi PPPK tahun anggaran 2022 tengah berlangsung.

Baca Juga: Ada Opsi Pemerintah Tidak akan MEMBERHENTIKAN HONORER, Cek FAKTANYA di Sini

PPPK merupakan bagian dari aparatur negara dengan kerjanya yang dilakukan dengan perjanjian kerja.

Selain itu, PPPK menjadi daya tarik dari ribuan pelamar dengan profesinya.

Pasalnya, PPPK bukan hanya mendapatkan gaji, tetapi juga tunjangan baik tunjangan kinerja, pangan dan lain sebagainya.

Bahkan, PPPK termasuk sebagai aparatur negara yang mendapatkan THR dan Gaji ke 13.

Banyaknya bonus tambahan bagi PPPK, membuat profesi tersebut bisa dikatakan worth it di era sekarang.

Baca Juga: LIVE SCORE Seleksi PPPK Teknis 2022 Sesi 1 Sedang Berlangsung, Cek Nama Kamu Sekarang

Meski demikian untuk menjadi PPPK perlu melalui banyak tahapan, bahkan ribuan pelamar menjadi saingan utama untuk mendapatkan predikat sebagai PPPK.

Berikut ini adalah nominal gaji PPPK tentunya bisa menjadi motivasi bagi yang ingin menjadi PPPK.

Golongan I: Nominal gaji PPPK Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Nominal gaji PPPK Rp1.960.200 - Rp2.843.900.

Golongan III: Nominal gaji PPPK Rp2.043.200 - Rp2.964.200.

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X