KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah berencana membuka rekrutmen terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.
PPPK menjadi salah satu profesi selain PNS yang cukup menjanjikan akan gaji dan tunjangan.
Bahkan, seleksi kompetensi untuk menjadi PPPK tahun anggaran 2022 tengah berlangsung.
Baca Juga: Ada Opsi Pemerintah Tidak akan MEMBERHENTIKAN HONORER, Cek FAKTANYA di Sini
PPPK merupakan bagian dari aparatur negara dengan kerjanya yang dilakukan dengan perjanjian kerja.
Selain itu, PPPK menjadi daya tarik dari ribuan pelamar dengan profesinya.
Pasalnya, PPPK bukan hanya mendapatkan gaji, tetapi juga tunjangan baik tunjangan kinerja, pangan dan lain sebagainya.
Bahkan, PPPK termasuk sebagai aparatur negara yang mendapatkan THR dan Gaji ke 13.
Banyaknya bonus tambahan bagi PPPK, membuat profesi tersebut bisa dikatakan worth it di era sekarang.
Baca Juga: LIVE SCORE Seleksi PPPK Teknis 2022 Sesi 1 Sedang Berlangsung, Cek Nama Kamu Sekarang
Meski demikian untuk menjadi PPPK perlu melalui banyak tahapan, bahkan ribuan pelamar menjadi saingan utama untuk mendapatkan predikat sebagai PPPK.
Berikut ini adalah nominal gaji PPPK tentunya bisa menjadi motivasi bagi yang ingin menjadi PPPK.
Golongan I: Nominal gaji PPPK Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Artikel Terkait
Lulusan SMA Mau Ikut CPNS 2023? Intip Gaji CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA, Ternyata Segini! Yakin Daftar CPNS? CEK
Rekrutmen PPPK Di Lingkungan Kementerian PANRB Seleksi Kompetensi Teknis Jadi Syarat Utama
Ada Opsi Pemerintah Tidak akan MEMBERHENTIKAN HONORER, Cek FAKTANYA di Sini
DANA THR DAN GAJI 13 SUDAH SIAP! Apakah PNS PPPK TNI POLRI Akan Dapat Uang THR dan Gaji 13 Sekaligus? SIMAK
RAMADHAN di Depan Mata, Siap-Siap THR 2023 Cair Sebentar Lagi! Sri Mulyani: Segera Diumumkan Presiden Jokowi