KLIK PENDIDIKAN - Rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka oleh pemerintah tahun ini. Berikut rincian gaji dari masing-masiing golongan yang akan diterima jika menjadi seorang PNS.
Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagi menjadi empat golongan PNS diantaranya golongan I, II, III, dan IV.
Masing-masing golongan PNS akan memperoleh gaji yang berbeda. Akan disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.
Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Kabar THR dan Gaji 13 Bagi PNS Sudah Siap Dicairkan, SELAMAT! CEK PENCAIRANNYA
Untuk gaji masing-masing golongan PNS telah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Berikut rincian gaji PNS.
- Golongan IA atau yang disebut juga dengan Juru Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga dua puluh enam tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Golongan IB atau yang disebut juga dengan Juru Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- Golongan IC atau yang disebut juga dengan Juru dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- Golongan ID atau yang disebut juga dengan Juru Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
- Golongan IIA atau yang disebut juga dengan Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
Artikel Terkait
PERSIAPKAN DIRI Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Dokumen Ini Pasti Dibutuhkan Saat Daftar, SIAPKAN MEMANG
CPNS 2023 Harus Jurusan Apa? Ini Bocoran 10 Jurusan yang Sering Dicari, Jurusanmu Mungkin Salah Satunya CEK
CPNS 2023 DIPASTIKAN AKAN DIBUKA Menteri PANRB Beri Penjelasan Kebijakan Pendaftaran, PELAMAR CPNS HARUS TAHU
SAMBUT RAMADHAN DAPAT TUNJANGAN Guru Full Senyum Nih, Tunjangan Tak Lama Lagi Dicairkan, CEK JADWAL PENCAIRAN
JELANG RAMADHAN, Kabar THR dan Gaji 13 Bagi PNS Sudah Siap Dicairkan, SELAMAT! CEK PENCAIRANNYA