Jadi Pertimbangan Ikut CPNS 2023, Intip Gajinya! Ini Daftar Rincian Lengkap Gaji PNS Semua Golongan, YUK CEK

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:10 WIB
Rincian lengkap gaji PNS dari semua golongan (diskominfo.rokanhulukab.go.id)
Rincian lengkap gaji PNS dari semua golongan (diskominfo.rokanhulukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka oleh pemerintah tahun ini. Berikut rincian gaji dari masing-masiing golongan yang akan diterima jika menjadi seorang PNS.

Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagi menjadi empat golongan PNS diantaranya golongan I, II, III, dan IV.

Masing-masing golongan PNS akan memperoleh gaji yang berbeda. Akan disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.

Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Kabar THR dan Gaji 13 Bagi PNS Sudah Siap Dicairkan, SELAMAT! CEK PENCAIRANNYA

Untuk gaji masing-masing golongan PNS telah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Berikut rincian gaji PNS.

gaji PNS Golongan I

- Golongan IA atau yang disebut juga dengan Juru Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga dua puluh enam tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Baca Juga: Akan Diumumkan Oleh Jokowi: Mari Menghitung Besaran THR BAGI PNS TAHUN 2023, Keberkahan Jelang Idul FItri..

- Golongan IB atau yang disebut juga dengan Juru Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.

- Golongan IC atau yang disebut juga dengan Juru dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.

- Golongan ID atau yang disebut juga dengan Juru Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: 5 Jenis Tenaga Non ASN Bisa Full Senyum THR dan Gaji ke 13 Sebentar Lagi, Bisa Beli Baju dan Kue Lebaran

gaji PNS Golongan II

- Golongan IIA atau yang disebut juga dengan Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X