KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan bahwa ASN terbagi ke dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketetapan terkait kategori ASN ini dituangkan ke dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan:
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Nah, berdasarkan informasi resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas bahwa rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 akan dibuka untuk umum.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ucap Anas dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman menpan.go.id. Kamis, 16 Maret 2023.
Lantas, apakah perbedaan antara PNS dan PPPK? yuk langsung saja cari tahu perbedaan kedua kategori ASN tersebut dalam artikel ini.
Seperti dikutip dari laman instagram @kemenpanrb berikut perbedaan PNS dan PPPK:
a. Status kewarganegaraan
- WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Artikel Terkait
Mendekati Seleksi CASN 2023 Honorer Kategori ini Dapat Tiket Prioritas PPPK Tanpa Tes, Begini Penjelasannya
CASN 2023 Akan Segera Dibuka! Ketahui Tahapan Seleksi CPNS Tahun Sebelumnya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Gambaran 8 Formasi Jabatan Jurusan Teknik Pada Seleksi CASN BIN
DUH! PPPK GAGAL DAPAT THR TAHUN INI, Enaknya... PNS TNI POLRI Kebagian Tunjangan Hari Raya dengan Nominal Gede
SIMAK Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS maupun PPPK dan Pensiunan, Berapa Nominalnya?