YES...KEMENAG Bakal ANGKAT 49 Ribu Orang Jadi PPPK, Cek Ternyata Segini GAJI TUNJANGAN PPPK

- Rabu, 15 Maret 2023 | 06:00 WIB
Bersaing ketat, 74.424 ribu orang pelamar saat ini akan memperebutkan 49.549 formasi PPP Kemenag yang tersedia. (kemenag.go.id)
Bersaing ketat, 74.424 ribu orang pelamar saat ini akan memperebutkan 49.549 formasi PPP Kemenag yang tersedia. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI dipastikan akan mengangkat sebanyak 49.549 ribu orang jadi PPPK tahun 2023 ini.

Kini, tahapan pengangkatan 49.549 ribu orang sudah memasuki seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi berlangsung dari 17 Maret hingga 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi," ujar Nizar dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca Juga: Bukan UIN Jakarta, Ternyata Kampus Ini Dinobatkan Universitas Islam Terbaik di Indonesia

74.424 ribu orang pelamar kini akan memperebutkan 49.549 formasi PPPK Kemenag 2022.

"Mereka akan memperebutkan 49.548 formasi yang tersedia," tutur ketua Panitia Seleksi itu.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, seleksi kompetensi akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi akan digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Baca Juga: Mendekati Ramadhan, Harus Tahu Ilmunya.. Bagaimana Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil

Dia berkata, para peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Info Terbaru.. GAJI PENSIU PNS 2023 Sesuai Golongan, Jadi Terima Rp1 Miliar?

1. Tata Tertib Peserta

• Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X