KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah akan berikan 3 bantuan untuk para penerima PKH dan BPNT 2023.
Kabarnya, 3 bantuan ini buat penerima PKH dan BPNT ini akan diberikan selama 3 bulan, dimulai dari bulan Maret sampai Mei 2023.
Para penerima PKH dan BPNT tentunya tak boleh melewatkan informasi berikut, simak sampai tuntas artikel berikut.
Baca Juga: Benarkah Sebanyak 3.043 Guru Prioritas 1 akan Mendapat Penempatan? Nunuk Suryani Angkat Bicara
Mendekati bulan suci Ramadhan 2023, tak heran jika harga kebutuhan pangan akan mengalami lonjakan kenaikan harga yang sangat drastis.
Lonjakan kenaikan harga kebutuhan pangan ini memang terjadi setiap tahunnya saat Ramadhan dan Idul Fitri tiba.
Oleh karenanya, Pemerintah akan memberikan keringanan untuk menangani permasalahan tersebut lewat langkah-langkah yang akan Pemerintah berikan melalui pemberian bantuan tambahan selama 3 bulan.
Bantuan ini bentuk perhatian Pemerintah bagi keluarga yang kurang mampu untuk bisa melaksanakan dan melewati bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tanpa ada kendala dalam membeli bahan pangan.
3 bantuan yang akan diberikan Pemerintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Tahun 2023, Minggu, 5 Maret 2023.
Dalam rangkaian penguatan dalam pengendalian inflasi pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Pemerintah dengan ini memberikan 3 bantuan selama 3 bulan.
Baca Juga: ATURAN TERBIT! CUTI BERSAMA ASN Tahun 2023, Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H Jatuh Pada Tanggal....
3 bantuan tersebut merupakan bantuan beras, telur, dan ayam. Kabarnya, pemberian bantuan tambahan ini akan diberikan pertama kali pada bulan Maret hingga Mei 2023
Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya. Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ungkap Menko Airlangga dikutip Klikpendidikan.id dari laman resmi ekon.go.id Minggu, 19 Maret 2023.
Disamping itu, Menko Airlangga tidak menyinggung soal besaran nominal bantuan tambahan yang akan diberikan kepada para penerima PKH dan BPNT tersebut.
Artikel Terkait
Mau Jadi Menantu Idaman, Inilah Salahsatu Alasan Orang Ingin Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Usia Muda
STOP PRESS! Jembatan Penghubung Kota Parepare - Makassar Nyaris Runtuh, Kendaraan Dialihkan, Hindari Jalur Ini
PUNYA IMPIAN LOLOS SELEKSI CPNS 2023? Calon Peserta WAJIB Belajar Latihan Soal SKD ini
JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah
Thrifting Menangis, 730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas yang Diduga Barang Impor Habis Dimusnahkan